EkonomiHukumRanah

Karyawan RS Selaguri Padang Sita Aset, Tagih Hak!

147
×

Karyawan RS Selaguri Padang Sita Aset, Tagih Hak!

Sebarkan artikel ini
tuntut-pembayaran-hak-rp1,2-miliar,-17-karyawan-rs-selaguri-padang-eksekusi-aset-perusahaan
Tuntut Pembayaran Hak Rp1,2 Miliar, 17 Karyawan RS Selaguri Padang Eksekusi Aset Perusahaan

Padang – Pengadilan Negeri Padang menyita aset Rumah Sakit Selaguri, Rabu (9/10), buntut dari tuntutan belasan mantan karyawan yang belum menerima hak-haknya.

Sebanyak 17 mantan karyawan menuntut pembayaran gaji dan hak lainnya dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Salah seorang mantan karyawan, Elita S, mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. Ia menyebut banyak dari mereka yang memiliki tanggungan keluarga, bahkan menafkahi anak yatim.

“Tolong hak kami segera diberikan,” ucapnya dengan nada penuh harap.

Menurut Elita, negosiasi dengan manajemen rumah sakit telah berulang kali dilakukan, namun selalu menemui jalan buntu.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebelumnya telah memutuskan bahwa RS Selaguri melalui PT Selaguri Citratama Medika wajib membayarkan hak-hak karyawan.

Sebelum penyitaan gedung, dua rekening bank milik RS Selaguri juga telah disita. Namun, dana yang terkumpul belum mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban.

Juru sita Pengadilan Negeri Padang menjelaskan bahwa penyitaan gedung dilakukan setelah adanya penetapan dari Mahkamah Agung yang memenangkan pihak karyawan.

Jika pihak rumah sakit tidak menunjukkan itikad baik, aset tersebut akan dilelang. Hasil lelang akan diserahkan kepada para karyawan setelah dikurangi dana yang telah dicairkan dari rekening sebelumnya.

Kasus sengketa hak karyawan ini telah bergulir sejak Juli 2023. Para mantan karyawan berharap proses hukum dapat berjalan lancar agar hak-hak mereka segera terpenuhi.