Jakarta – Pemerintah akan segera mengumumkan formula penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pengumuman ini menyusul rampungnya survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di seluruh provinsi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, survei KHL akan menjadi dasar perhitungan UMP di masing-masing daerah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Yassierli menjelaskan, basis KHL di setiap daerah akan menyebabkan perbedaan kenaikan upah minimum. Bahkan, perbedaan bisa terjadi antar daerah dalam satu provinsi.
Menaker mengajak seluruh serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia mengingatkan, Indonesia memiliki 150 juta angkatan kerja, dengan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.
“Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.
Pemerintah menyediakan balai-balai kerja yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar tetap kompetitif mengikuti perkembangan teknologi.
Sebelumnya, Yassierli menargetkan pengumuman besaran UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025, agar dapat berlaku mulai Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026. Data pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 digunakan karena keputusan UMP harus ditetapkan sebelum akhir tahun ini.






