Jakarta – Seorang pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dinonaktifkan terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Penonaktifan dilakukan setelah pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kemenperin menduga pejabat tersebut terlibat praktik korupsi melalui klaim palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022-2024.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengambil tindakan tegas. Penonaktifan dilakukan sejak beberapa bulan lalu, saat yang bersangkutan mulai diperiksa.
Keputusan penonaktifan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026, tertanggal 8 Januari 2026.
“Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Kemenperin menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum sebagai upaya menciptakan efek jera dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Kemenperin juga berkomitmen kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegas Febri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang diklaim sebagai POME.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Sebelas tersangka tersebut terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Tiga penyelenggara negara yang menjadi tersangka adalah mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Thahjadi, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar, serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru Muhammad Zulfikar.
Sementara itu, dari pihak swasta, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES; Direktur PT BMM inisial ERW; Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP berinisial FLX; Direktur PT TAJ inisial RND; Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International berinisial TNY; Direktur PT Surya Inti Primakarya inisial VNR; Direktur PT CKK berinisial RBN; serta Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk beberapa tempat penukaran uang (money changer) di pusat perbelanjaan di Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, serta kediaman tersangka R. Fadjar Donny Tjahjadi.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun, Jakarta Timur; Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya; Kantor Bea Cukai Wilayah Bali Nusa Tenggara; serta Kantor BLBC Medan.






