Ranah

Kemkomdigi Blokir 3.000 Nomor Spam Berkedok Pejabat

155
×

Kemkomdigi Blokir 3.000 Nomor Spam Berkedok Pejabat

Sebarkan artikel ini
mengaku-jadi-anggota-dpr,-kedok-ribuan-nomor-ini-akhirnya-terbongkar
Mengaku Jadi Anggota DPR, Kedok Ribuan Nomor Ini Akhirnya Terbongkar

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir 3.000 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk spam call dengan modus menyamar sebagai anggota DPR dan pejabat publik. Skema ini kerap dipakai untuk menipu korban agar bersedia memberikan sumbangan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan terkait panggilan penipuan dari pelaku yang berpura-pura menjadi anggota DPR maupun pejabat publik. Dari laporan yang masuk, pola tersebut menjadi salah satu modus yang paling sering ditemukan.

“Banyak sekali laporan-laporan aduan nomor-nomor telepon yang paling banyak, ini mungkin yang juga paling banyak kena bapak-ibu anggota DPR, jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation (peniru) ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir,” kata Meutya di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Selain nomor dengan modus impersonasi, Kemkomdigi juga memblokir 2.500 nomor telepon lain yang terindikasi melakukan penipuan. Di luar itu, 13.000 nomor lainnya turut diblokir karena digunakan dalam praktik investasi online fiktif, judi online, jual-beli online, dan berbagai modus serupa.

Meutya menilai jumlah kasus yang terdeteksi bisa jauh lebih besar apabila masyarakat semakin aktif melapor setiap kali menjumpai nomor mencurigakan. Karena itu, publik diminta segera menyampaikan laporan agar akses nomor terkait dapat ditutup.

“Silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para opsel (operator seluler),” tegas Meutya Hafid.

Kemkomdigi juga menyoroti ancaman penyalahgunaan teknologi deepfake yang dinilai dapat mengganggu ketahanan nasional di ruang digital. Praktik penipuan berbasis deepfake bukan hanya mengancam Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar secara global.

Meutya menjelaskan, Amerika Serikat mencatat kasus deepfake tertinggi dengan total kerugian mencapai US$2,19 miliar atau setara Rp38,7 triliun. Sementara di Indonesia, satuan tugas antiscam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian akibat penipuan daring telah mencapai Rp9,1 triliun.

“Ini belum ditambah dampak kerusakan dari judi online dan juga dampak kerusakan dari pornografi,” ujarnya.

Sejalan dengan upaya memperketat ruang digital, Kemkomdigi juga tengah mengkaji rencana mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler atau ponsel pintar saat registrasi akun.