Bali – Indonesia mendesak peninjauan ulang kuota penangkapan tuna sirip biru selatan (Southern Bluefin Tuna) bagi negara berkembang. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menilai kuota saat ini tidak mencukupi.
Trenggono menyampaikan permintaan ini dalam sidang tahunan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) ke-32 di Bali, Senin (6/10/2025).
Ia meminta alokasi tangkapan untuk Indonesia ditingkatkan menjadi 3.000 ton. Kuota Indonesia saat ini hanya 1.366 ton.
CCSBT adalah organisasi manajemen perikanan regional dan internasional yang bertujuan mengelola stok tuna sirip biru selatan yang terancam punah.
Trenggono menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan sesuai United Nations Convention on The Law of the Sea.
Menurutnya, sistem alokasi saat ini belum memperhatikan kondisi negara berkembang yang bergantung pada sumber daya tuna untuk perekonomian dan ketahanan pangan.
Trenggono menyoroti peran perairan Indonesia sebagai lokasi pemijahan penting bagi tuna sirip biru selatan.
“Negara-negara pesisir seperti Indonesia yang memikul tanggung jawab untuk melestarikan dan mengelola tempat pemijahan, semestinya menerima perlakuan adil dan peluang yang berarti,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Trenggono memaparkan komitmen Indonesia dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Komitmen tersebut termasuk penerapan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota, penguatan pemantauan, dan penggunaan buku catatan digital berbasis kecerdasan buatan.
Selain kuota, Trenggono juga menyinggung peran CCSBT dalam memperkuat dialog mengenai kawasan konservasi laut, pengelolaan berbasis ekosistem, dan dampak perubahan iklim terhadap stok tuna global.
“Kekuatan CCSBT tak hanya terletak pada sains dan kepatuhan, tetapi juga pada solidaritas dan keadilan,” pungkasnya.






