Ranah

KKP Gagalkan Penyelundupan Arwana, Telur Penyu, Benur Lobster

122
×

KKP Gagalkan Penyelundupan Arwana, Telur Penyu, Benur Lobster

Sebarkan artikel ini
kkp-pidanakan-kasus-penyelundupan-ribuan-telur-penyu
KKP Pidanakan Kasus Penyelundupan Ribuan Telur Penyu

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan komoditas perikanan dilindungi dari Kalimantan Barat sepanjang 2025. Ratusan ikan arwana dan ribuan telur penyu berhasil diamankan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, mengungkapkan, pihaknya menggagalkan penyelundupan sekitar 5.400 butir telur penyu di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Penggagalan penyelundupan dan perdagangan telur penyu, ada kurang lebih 5.400 butir itu di Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar Halid di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Halid menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan KKP terhadap komoditas perikanan yang dilindungi, seperti arwana, sirip hiu, penyu, dan ikan invasif seperti piranha.

KKP akan menjerat pelaku penyelundupan telur penyu dengan hukuman pidana.

“Penyelundupan telur penyu merupakan bagian dari destructive fishing karena menyebabkan masalah keberlangsungan satwa tersebut,” tegas Halid.

Penyu merupakan hewan yang hampir punah. “Jadi kalau diperdagangkan telurnya itu sama halnya memutus mata rantai penyu itu secara cepat,” imbuhnya.

Selain telur penyu, KKP juga menggagalkan upaya penyelundupan 551 ekor ikan arwana dari Pontianak, Kalimantan Barat. Ikan-ikan tersebut rencananya akan dikirim ke Cina.

Menurut Halid, Pontianak menjadi lokasi maraknya penyelundupan arwana karena merupakan pusat pembudidayaan satwa tersebut. Pelaku penyelundupan tidak hanya pengusaha, tetapi juga masyarakat setempat.

Sepanjang 2025, KKP juga menggagalkan upaya penyelundupan 1.314 benih benur lobster.

Tahun ini, KKP akan mengawasi 25 spesies ikan yang dilindungi.

KKP akan melibatkan aparat kementerian dan meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan upaya penyelundupan.

Namun, KKP akan selektif dalam memproses laporan masyarakat untuk menghindari informasi hoaks.

“Karena bisa jadi itu sekedar hoaks,” kata Halid.

Kementerian juga akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kebenaran laporan.