Jakarta – Pemerintah Indonesia menyoroti peran Cloudflare dalam pemberantasan judi online. Perusahaan penyedia layanan internet itu diminta untuk lebih kooperatif dalam upaya memberantas praktik ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Alexander Sabar, meminta Cloudflare lebih selektif dalam menerima permintaan layanan. Terutama dari situs-situs yang berpotensi merugikan Indonesia.
“Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. Seharusnya tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima,” tegas Alexander di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima. Ini kan jadi konteksnya moderasi, dia harusnya filtering,” imbuhnya.
Kemkominfo mengungkapkan, sebagian besar situs judi online yang ditangani memanfaatkan infrastruktur Cloudflare.
Dari data sampling 10.000 situs judi online pada 1-2 November 2025, terungkap bahwa lebih dari 76 persen menggunakan layanan Cloudflare. Termasuk fitur penyamaran IP dan percepatan perpindahan domain.
Alexander juga menyoroti bahwa Cloudflare termasuk dalam 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar sesuai aturan PM Kominfo 5/2020.
Cloudflare diberi waktu 14 hari kerja untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak, Kemkominfo akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Pemerintah mengimbau pemilik situs web legal yang menggunakan Cloudflare untuk menyiapkan alternatif. Hal ini sebagai antisipasi jika akses ke layanan tersebut ditutup.
“Dengan kami memberikan warning seperti ini setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” pungkas Alexander.






