Ranah

Komisi VII DPR RI Dorong Sinkronisasi Regulasi Industri Tekstil Nasional

108
×

Komisi VII DPR RI Dorong Sinkronisasi Regulasi Industri Tekstil Nasional

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026). Foto: Ubaid/Mahendra
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026). Foto: Ubaid/Mahendra

Surakarta – Daya saing industri tekstil nasional kini terancam oleh iklim usaha yang tidak kondusif. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa hambatan struktural, mulai dari birokrasi yang berbelit hingga beban biaya energi, menjadi tantangan lebih krusial dibandingkan sekadar ketersediaan tenaga kerja terampil.

Pernyataan tersebut disampaikan Evita usai melakukan kunjungan kerja spesifik ke Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta, Jumat (22/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, para pelaku industri mengeluhkan sistem perizinan yang masih harus menempuh proses panjang melalui berbagai pintu, meski sistem terintegrasi telah diimplementasikan.

“Kalau memang ribet seperti itu dan memakan waktu yang panjang, investor kita lari. Ini menjadi tantangan bagi kita untuk memperbaiki hal-hal tersebut,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Selain birokrasi, beban biaya energi menjadi sorotan tajam. Evita menyoroti ketimpangan harga gas yang merugikan perusahaan di kawasan industri dibandingkan dengan mereka yang beroperasi di luar kawasan. Kondisi ini diperparah dengan tingginya biaya listrik serta distribusi pasokan gas yang belum merata.

“Masalahnya itu-itu saja, mulai dari listrik tinggi, harga gas tinggi, hingga suplai gas belum merata. Perusahaan yang berada di kawasan industri kok membayar gas lebih mahal daripada perusahaan yang ada di luar kawasan industri,” keluhnya.

Tak hanya itu, disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan daerah turut menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Aturan yang kontradiktif di lapangan sering kali membingungkan industri dalam menjalankan operasionalnya.

“Pusat peraturannya A, tetapi di daerah peraturannya B. Teman-teman di industri bingung. Seharusnya dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan yang ada di pusat dan daerah,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi VII DPR RI berencana segera membahas persoalan ini bersama pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian. Evita berharap, sinkronisasi kebijakan, perbaikan iklim investasi, dan penguatan pendidikan vokasi dapat dilakukan secara simultan demi memulihkan performa industri tekstil nasional.