Ranah

Koperasi Desa Bergerak, Dana Desa Segera Cair

193
×

Koperasi Desa Bergerak, Dana Desa Segera Cair

Sebarkan artikel ini
terbit-aturan-dana-desa-cair-jika-pemda-bentuk-koperasi-desa
Terbit Aturan Dana Desa Cair Jika Pemda Bentuk Koperasi Desa

Jakarta – Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu): pencairan dana desa kini wajib menyertakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

PMK ini mengatur tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Beleid ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024.

PMK 81/2025 mengubah ketentuan Pasal 24 ayat 3 terkait penyaluran dana desa.

Sebelumnya, penyaluran dana desa tahap II mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Juga, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I dengan realisasi penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran minimal 40 persen.

Kini, ada syarat tambahan: akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris.

Serta, surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan KDMP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyinggung alokasi dana desa untuk pembangunan KDMP.

“Aturan yang saya tahu ya itu, dana desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ini ya,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Purbaya menyebutkan, dari dana desa Rp 60 triliun, Rp 40 triliun akan digunakan untuk mencicil pinjaman KDMP.

Dana desa Rp 40 triliun tersebut akan menjadi jaminan utang koperasi ke bank-bank Himbara yang menyalurkan kredit untuk KDMP.

Pemerintah menyiapkan plafon pinjaman maksimal Rp 240 triliun untuk mendanai operasional sekitar 80 ribu KDMP.

Dana desa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun.