PemerintahRanahWisata

Kota Padang Usulkan Tiga Tradisi Budaya Jadi Warisan Takbenda Indonesia

1914
×

Kota Padang Usulkan Tiga Tradisi Budaya Jadi Warisan Takbenda Indonesia

Share this article

Pengusulan ini dilakukan untuk melestarikan dan menghindari klaim budaya oleh pihak lain.

pemko-padang-usulkan-‘sipasan’,-‘anyang-rawan’-dan-silek-pauh-sebagai-wbtb-indonesia
Pemko Padang Usulkan ‘Sipasan’, ‘Anyang Rawan’ dan Silek Pauh sebagai WBTb Indonesia

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga tradisi dan budaya lokal untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada 2025.

Tradisi dan budaya yang diusulkan adalah Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Syamdani, mengatakan pengusulan ini dilakukan untuk melestarikan dan menghindari klaim budaya oleh pihak lain.

“Tahun 2025, kita akan mengusulkan tiga tradisi dan budaya Kota Padang yakni Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh,” ujar Syamdani.

Sebelumnya, empat budaya lokal Padang telah ditetapkan sebagai WBTbI, yaitu Tari Balanse Madam, Gamad, Rumah Gadang Kajang Padati, dan Serak Gulo. Pada 2024, dua budaya lokal lainnya, Limau Baronggeh dan Saluang Pauah, juga mendapat pengakuan serupa.

Menurut Syamdani, perkembangan teknologi membuat tradisi dan budaya Padang jarang dipraktikkan, sehingga terancam punah.

“Jika tidak dilestarikan, warisan budaya ini akan hilang. Salah satu langkahnya adalah mengusulkannya menjadi WBTbI,” katanya.

Melalui pengajuan ini, Disdikbud Padang berharap tradisi dan budaya lokal dapat terus dilestarikan.

“Kami ingin tradisi dan budaya Kota Padang terjaga dan tidak hilang,” pungkas Syamdani.

Penetapan WBTbI tidak hanya melindungi warisan budaya, tetapi juga meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap tradisi lokal mereka.

Pengakuan nasional ini memungkinkan warisan budaya diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia.