Jakarta – Kasus dana macet di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus menjadi sorotan. Dana lender yang macet mencapai Rp 1 triliun hingga 18 November 2025.
Angka ini merupakan rekapitulasi dari 3.312 lender yang terdata oleh Paguyuban Lender DSI.
Paguyuban Lender DSI menuntut pengembalian dana secepatnya dengan jadwal yang jelas. Tuntutan ini disuarakan melalui poster di akun Instagram @paguyubanlenderdsi, Selasa (18/11/2025).
Manajemen DSI telah bertemu dengan paguyuban lender pada hari yang sama untuk membahas solusi. DSI mengklaim telah mencapai beberapa kesepakatan.
Salah satu poin penting adalah target pengembalian dana dalam satu tahun.
“Kedua pihak sepakat pengembalian dana lender ditargetkan selesai dalam satu tahun sejak penandatanganan kesepakatan,” kata Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri dalam keterangan resmi, Jumat (21/11/2025).
Kesepakatan lainnya adalah pengajuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Paguyuban ditetapkan sebagai wadah resmi lender DSI.
DSI juga berjanji menyelesaikan masalah keterlambatan dengan mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). Paguyuban akan tetap independen.
Koordinasi rutin dengan pengurus paguyuban akan dilakukan secara daring. “Pelaporan perkembangan pengembalian dana minimal sekali seminggu atau sesuai kebutuhan,” ujar Taufiq.
Namun, Paguyuban Lender DSI tidak puas dengan kesepakatan tersebut, terutama soal jangka waktu pengembalian. Mereka ingin dana sebagian atau seluruhnya kembali pada Desember tahun ini.
“Banyak lender adalah pensiunan, korban PHK, atau orang tua yang menyimpan dana sekolah anak di Dana Syariah Indonesia,” kata perwakilan paguyuban, Via, melalui WhatsApp, Jumat (21/11/2025).
Via menambahkan, banyak lender mengalami masalah finansial, mental, dan kesehatan akibat kasus ini.
Para lender menuntut jadwal yang jelas dan persentase pengembalian yang konkret. Mereka ingin dana kembali 100 persen, termasuk imbal hasil, dalam waktu kurang dari satu tahun.
OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.
“Sanksi ini adalah bentuk pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Rabu (29/10/2025).
Sanksi tersebut melarang DSI mengumpulkan dana baru dari lender atau menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam.
DSI juga dilarang mengalihkan, mengaburkan, mengurangi nilai, atau memindahkan kepemilikan aset tanpa izin tertulis dari OJK.
Selain itu, DSI tidak boleh mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham, kecuali untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan masalah dan kewajiban perusahaan.






