Ranah

LBH Padang Minta Kejari Percepat Hukum PT BIP

175
×

LBH Padang Minta Kejari Percepat Hukum PT BIP

Sebarkan artikel ini
proses-hukum-pt-bip-mandek,-lbh-padang-minta-kejari-tegas
Proses Hukum PT BIP Mandek, LBH Padang Minta Kejari Tegas

PADANG – Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Benal Ichsan Persada (PT BIP) terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti lambannya penanganan perkara yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.

Kasus dugaan penyelewengan kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN kepada PT BIP, perusahaan yang berlokasi di By Pass Padang dan dipimpin oleh BSN yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat, diketahui telah memasuki tahap penyidikan sejak Jumat (27/6/2024). Hal itu dibuktikan dengan surat resmi SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.

Alfi Syukri, M.H., dari LBH Padang, pada Rabu (23/7/2025) menyayangkan proses hukum yang berjalan lambat. Menurutnya, hal ini mengindikasikan ketidaktegasan jaksa dalam menuntaskan perkara tersebut. “Sudah lama kasus ini diekspos, tapi belum ada kepastian hukum. Kok bisa begini?” ujarnya kepada wartawan di Padang.

Alfi menambahkan, pemberantasan korupsi merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung, yang semestinya diimplementasikan secara serius oleh kejaksaan di daerah. Ia berpendapat, “Jika kejaksaan membiarkan kasus ini mangkrak, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis.”

Sorotan publik juga tertuju pada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumbar. Meskipun telah beberapa kali diperiksa, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan keraguan di tengah masyarakat, seolah-olah ada upaya untuk melindungi BSN dari jerat hukum.

Alfi menegaskan, dengan telah dihadirkannya puluhan saksi, kejelasan kerugian negara, serta kelengkapan alat bukti, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. “Jika sudah hadirkan puluhan saksi, kerugian negara jelas, dan alat bukti lengkap, tunggu apa lagi? Tetapkan tersangka, dan jangan sampai masuk angin, juga terkesan ditutupi. Selesaikan cepat sebelum publik kehilangan kepercayaan,” tegas Alfi.

Lebih lanjut, ia mendesak kejaksaan untuk secara berkala memberikan informasi kepada publik agar proses hukum dapat diawasi, sehingga tidak ada ruang untuk intervensi.

Berdasarkan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp48 miliar. Jumlah ini dinilai sangat signifikan dan seharusnya menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum.

Sejumlah pemerhati hukum mendesak Kejari Padang untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan meminta Kejati Sumbar untuk mengawasi secara langsung kinerja kejaksaan di tingkat kota. Penanganan kasus ini akan menjadi barometer integritas lembaga penegak hukum di Sumatera Barat.