Washington D.C. – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen untuk semua negara. Kebijakan ini diumumkan setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan terkait kewenangan presiden dalam penerapan tarif.
Tarif baru ini akan berlaku sementara selama 150 hari, efektif mulai 24 Februari 2026 waktu setempat, menurut rilis resmi Gedung Putih.
Meskipun bersifat sementara, tarif impor ini akan menjadi instrumen utama Trump dalam melindungi bisnis dan pekerja Amerika.
Gedung Putih menyatakan, pada 20 Februari 2026, bahwa keputusan Mahkamah Agung tidak akan menghalangi upaya presiden untuk membentuk kembali sistem perdagangan global.
Pemerintahan Trump menilai sistem perdagangan global saat ini merugikan keamanan ekonomi dan nasional AS, serta memperburuk masalah pembayaran internasional.
Gedung Putih juga menegaskan komitmen AS terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani dan mengikat secara hukum.
Amerika Serikat mengharapkan mitra dagangnya menunjukkan komitmen serupa.
“Meskipun otoritas hukum domestik untuk memberlakukan tarif di masa depan akan berubah, arah kebijakan Amerika Serikat tidak akan berubah,” tegas pernyataan tersebut.
Kebijakan AS akan tetap fokus pada pengembalian produksi domestik dan perluasan akses pasar di luar negeri melalui kombinasi tarif dan kesepakatan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) melampaui kewenangan presiden.
Trump mengumumkan pengenaan tarif 10 persen untuk semua negara hanya beberapa jam setelah putusan tersebut.






