Ranah

Menhub Batalkan Status Internasional Bandara IMIP, Ini Alasannya

582
×

Menhub Batalkan Status Internasional Bandara IMIP, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
menteri-perhubungan-cabut-status-internasional-bandara-imip
Menteri Perhubungan Cabut Status Internasional Bandara IMIP

Morowali – Izin penerbangan internasional langsung di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025.

Aturan ini diunggah di situs resmi Kemenhub pada Jumat (28/11/2025).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menandatangani regulasi baru ini pada 13 Oktober 2025.

Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan IMIP sebagai salah satu bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu.

Selain Bandara IMIP, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara, juga kehilangan status serupa.

Dengan keputusan ini, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang tetap mendapat izin penerbangan langsung internasional.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” demikian tertulis dalam Kepmenhub KM 55 Tahun 2025.

Penerbangan internasional di bandara yang masih diberi izin hanya berlaku untuk kegiatan terbatas.

Kegiatan terbatas itu seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, dan pengangkutan penumpang atau kargo untuk kebutuhan usaha utama bandara.

Penerbangan internasional hanya dapat dilakukan apabila bandara telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Selain itu, harus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepabeanan, imigrasi, dan karantina.

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah tudingan bahwa Bandara IMIP beroperasi tanpa izin.

Ia menegaskan Bandara IMIP sudah berizin dan terdaftar di pemerintah.

“Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari Bea Cukai, kepolisian termasuk direktur dan otoritas bandar udara, semuanya ke sana. Jadi kamu sudah turun ke sana,” katanya dalam jumpa pers pada Rabu (26/11/2025).