EkonomiRanah

Minyakita Mahal: Bapanas Telusuri Dugaan Pelanggaran Harga!

316
×

Minyakita Mahal: Bapanas Telusuri Dugaan Pelanggaran Harga!

Sebarkan artikel ini
harga-minyakita-rata-rata-nasional-hari-ini-tembus-rp-17.365
Harga Minyakita Rata-rata Nasional Hari Ini Tembus Rp 17.365

Jakarta – Harga Minyakita secara nasional masih terpantau lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini terjadi hingga Selasa (23/12/2025).

Data dari Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan, harga rata-rata Minyakita mencapai Rp 17.365 per liter.

Angka ini melampaui HET yang sebesar Rp 15.700 per liter.

Bapanas mencatat, meskipun terjadi penurunan harga sebesar 1,32 persen atau Rp 233 dibandingkan hari sebelumnya, harga Minyakita masih di atas HET.

Maluku Utara menjadi wilayah dengan harga Minyakita tertinggi, mencapai Rp 20.000 per liter.

Papua menyusul dengan harga Rp 19.500 per liter, dan Papua Tengah sebesar Rp 19.250 per liter.

Namun, beberapa wilayah masih menjual Minyakita sesuai harga acuan. Wilayah tersebut antara lain Papua Selatan, Sulawesi Barat, dan Jambi.

Di Papua Selatan, harga Minyakita bahkan tercatat Rp 15.000 per liter, atau 5 persen lebih murah dari HET.

Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, sebelumnya telah menyoroti potensi kenaikan harga Minyakita menjelang Natal dan Tahun Baru.

Amran menegaskan pihaknya akan terus memantau pergerakan harga dan menindak tegas produsen yang melanggar HET.

“Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini,” tegas Amran dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Bapanas menduga ada dua perusahaan minyak goreng yang sengaja menaikkan harga.

Saat ini, Bapanas tengah menelusuri pengusaha dan pabrik yang terlibat dalam praktik tersebut.

Jika terbukti melanggar aturan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

Sebagai informasi, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 mengatur harga penjualan Minyakita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer Rp 14.500 per liter.

Sementara itu, HET Minyakita di tingkat konsumen adalah Rp 15.700 per liter.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 menegaskan bahwa Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah agar dijual sesuai HET.