Ranah

OJK dan SRO Matangkan Delapan Rencana Aksi Strategis

134
×

OJK dan SRO Matangkan Delapan Rencana Aksi Strategis

Share this article
ojk-bei-siapkan-8-rencana-aksi-reformasi-pasar-modal
OJK-BEI Siapkan 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) tengah merancang delapan rencana aksi strategis untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Inisiatif ini terungkap saat dialog antara OJK dan pelaku pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Delapan rencana aksi ini terbagi dalam empat klaster utama.

Klaster tersebut meliputi kebijakan baru terkait free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas antar lembaga.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat struktur pasar modal.

“Kami berkomitmen agar pasar modal Indonesia semakin kredibel dan menarik bagi investasi,” ujarnya.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan pihaknya telah menampung aspirasi dari penyedia indeks global.

“Kami terus menjalin komunikasi intensif dengan lembaga seperti FTSE dan MSCI,” katanya.

Berikut delapan rencana aksi yang akan dijalankan OJK dan SRO:

  1. Kenaikan Batas Minimal Free Float: Batas minimum free float emiten dinaikkan menjadi 15 persen dari 7,5 persen. Kebijakan ini berlaku langsung untuk perusahaan yang baru IPO, emiten lama diberi masa transisi.
  1. Transparansi Ultimate Benefit Ownership: OJK mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham.
  1. Penguatan Data Kepemilikan Saham: Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diperintahkan memperkuat data kepemilikan saham secara detail dan terpercaya.
  1. Demutualisasi Bursa Efek: OJK terus membahas demutualisasi BEI dengan pemerintah dan BEI, sesuai amanat UU P2SK.
  1. Penegakan Peraturan dan Sanksi: OJK memperkuat penegakan aturan terhadap pelanggaran hukum, termasuk manipulasi transaksi saham.
  1. Tata Kelola Emiten: Direksi, komisaris, dan komite audit emiten diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan. Penyusun laporan keuangan emiten juga wajib memiliki sertifikasi CA.
  1. Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi: OJK dan SRO mengakselerasi inisiatif pendalaman pasar melalui sinergi dengan stakeholder terkait.
  1. Kolaborasi dan Sinergi dengan Stakeholder: OJK terus berkolaborasi dengan pemerintah, SRO, dan pelaku industri untuk melanjutkan reformasi struktural.