Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pendalaman pasar modal melalui penguatan pasokan produk dan perluasan basis investor. Strategi ini dijalankan dengan mengawal delapan rencana aksi secara konsisten dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa koordinasi serta kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci utama keberhasilan inisiatif tersebut.
“Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi delapan rencana aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi,” ujar Hasan di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).
Dari sisi pasokan produk, OJK telah mengimplementasikan POJK Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif berbasis emas yang diperdagangkan di bursa atau Exchange-Traded Fund (ETF) emas.
Untuk meningkatkan permintaan, OJK bersama pelaku industri juga mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP). Program ini bertujuan memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.
Selain pengembangan pasar, OJK turut memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, otoritas telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 96,33 miliar kepada 233 pihak.






