Jakarta – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengenaan pajak 10 persen pada sejumlah fasilitas olahraga menuai sorotan tajam. The PRAKARSA, lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, mengkritik aturan tersebut yang tertuang dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Ema Kurnia Aminnisa, peneliti kebijakan ekonomi dan fiskal The PRAKARSA, pada Selasa (8/7/2025) menilai, kebijakan ini berpotensi menjadi disinsentif bagi gaya hidup aktif warga, terutama kelas menengah. “Berbeda dengan golf yang identik dengan kelas atas, olahraga seperti futsal, bulu tangkis, dan renang umumnya menjadi olahraga yang dilakukan oleh masyarakat kelas menengah,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ema juga membandingkan kebijakan ini dengan negara maju yang justru memberikan insentif pajak untuk mendorong aktivitas fisik. “Negara seperti Kanada justru menerapkan Children’s Fitness Tax Credit yang memungkinkan orang tua mendapatkan pengurangan pajak atas biaya aktivitas olahraga anak-anak mereka. Inggris juga menerapkan skema Cycle to Work yang membebaskan pajak untuk pembelian sepeda bagi karyawan yang ingin bersepeda menuju tempat kerja,” ungkapnya pada Selasa (8/7/2025).
Senada dengan Ema, ekonom The PRAKARSA Roby Rushandie menyebut kebijakan fiskal ini cenderung membebani kelas menengah yang selama ini menopang ekonomi dan patuh pajak. “Pemerintah biasanya menjadikan kelas menengah sebagai jalan pintas untuk menggenjot penerimaan pajak, padahal mereka juga menghadapi beban keuangan yang semakin besar,” katanya.
Roby juga mendorong Pemprov DKI untuk mempertimbangkan sumber pajak alternatif yang dapat mengurangi eksternalitas negatif, seperti pajak parkir. “Sebagian besar dari 21 fasilitas olahraga itu digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai kalangan. Sebaiknya Pemprov Jakarta mempertimbangkan potensi pajak parkir yang sejalan dengan upaya pemprov untuk menggalakkan penggunaan transportasi publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roby menyarankan agar penerapan pajak olahraga diiringi dengan skema earmarked tax, di mana hasil pajak dialokasikan khusus untuk pembangunan sarana olahraga dan ruang terbuka publik. “Dengan begitu, hasil penerimaan pajak digunakan secara khusus, misalnya untuk memperbaiki dan memperbanyak ruang terbuka publik agar warga Jakarta bisa berolahraga dengan nyaman dan murah,” pungkasnya pada Selasa (8/7/2025).






