Padang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang menindak tegas pengendara yang menggunakan pelat nomor modifikasi.
Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat kena tilang dan dikandangkan karena kedapatan memakai pelat nomor timbul maupun pelat nomor palsu.
“Bagi yang menggunakan pelat nomor atau TNKB tidak sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kita himbau agar diganti. Kalau ditemukan melintas di jalan raya akan ditindak tegas,” kata Kasatlantas Polresta Padang, Kompol Frendy Yudha Pratama.
Ia mengatakan penertiban tersebut berlaku untuk semua kalangan. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, atau modifikasi dianggap tidak sah dan penggunanya bisa ditilang.
“Di Kota Padang sendiri, cukup tren sejumlah kendaraan mewah maupun kendaraan milik pribadi memakai plat nomor timbul dan palsu yang tidak sesuai TNKB,” ungkapnya.
Bagi yang melanggar akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.






