Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset daerah. Terbaru, sebanyak 165 sertifikat hak pakai tanah berhasil diterima dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh.
Pencapaian ini melampaui target awal yang ditetapkan, yakni 150 persil untuk tahun 2025.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, secara langsung menerima sertifikat tersebut dari Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, Rabu (25/02/2026).
Zulmaeta mengapresiasi sinergi antara Pemko dan BPN dalam mempercepat proses sertifikasi aset tanah.
“Penyerahan sertifikat ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah,” tegas Zulmaeta.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi telah mencapai 59,16% dari total 1.212 persil tanah yang ditargetkan.
Hingga 2025, Pemko Payakumbuh mencatat memiliki 1.323 persil tanah aset, dengan 760 persil sudah bersertifikat dan 563 persil belum.
Muslim menambahkan, percepatan sertifikasi ini penting untuk mendukung target MCP KPK terkait pengamanan barang milik daerah.
Untuk tahun 2026, Pemko Payakumbuh kembali menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 150 persil, termasuk tanah Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat.
Selain itu, Pemko Payakumbuh mengembangkan Sistem Informasi Geospasial dan Manajemen Agraria (SIGMA) untuk mempercepat proses sertifikasi.
SIGMA adalah kolaborasi lintas OPD yang mengintegrasikan proses pengajuan persyaratan sertifikasi dalam satu aplikasi.
Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin baik dengan Pemko Payakumbuh.
“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat agar target 150 persil pada tahun 2026 dapat segera direalisasikan,” pungkasnya.






