Padang Aro – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memacu percepatan pemutakhiran data Luas Baku Sawah (LBS) demi menyempurnakan aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sekretaris Daerah Solok Selatan, H. Syamsurizaldi, menegaskan instruksi tersebut saat memimpin rapat evaluasi aplikasi SIMSALABIM pada Selasa (28/7/2026).
Aparatur di tingkat kecamatan hingga jorong diwajibkan menuntaskan sinkronisasi titik koordinat lahan agar memiliki basis data yang presisi.
Sinergi antara Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan jajaran kewilayahan menjadi kunci utama dalam menyelaraskan kebijakan sektor pertanian.
“Kepada camat, wali nagari, dan jorong agar mendukung penuh program ini,” tegas Syamsurizaldi.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut kesepakatan antara Bupati Solok Selatan dan Gubernur Sumatera Barat mengenai penggunaan 87 persen data LBS tahun 2024 sebagai acuan dasar penyusunan LP2B.
Selain menyoroti sektor pertanian, pemerintah daerah juga menuntut validasi ketat terhadap daftar penerima bantuan sosial.
Langkah ini bertujuan meminimalisir kesalahan sasaran, baik yang bersifat inclusion error maupun exclusion error.
Dalam kesempatan yang sama, apresiasi diberikan kepada tujuh nagari atas dedikasinya dalam mempercepat penginputan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Tujuh nagari tersebut adalah Lubuk Gadang, Pasir Talang, Pasar Muara Labuh, Kapau Pauh Duo, Luak Kapau, Sungai Kunyit, serta Sukun Barat.
Pengawasan terhadap proyek pembangunan yang dibiayai APBD maupun APBN juga diperketat oleh pemerintah daerah.
Seluruh kendala teknis di lapangan wajib dilaporkan secara tertulis guna menjamin respon cepat dari pemerintah kabupaten.
Rapat evaluasi ini turut melibatkan perwakilan OPD, BPJS Kesehatan, BPS Solok Selatan, pendamping PKH, serta operator SIMSALABIM.






