Ranah

Paylater: OJK Perketat Pengawasan Gesek Tunai, Cegah Risiko

255
×

Paylater: OJK Perketat Pengawasan Gesek Tunai, Cegah Risiko

Sebarkan artikel ini
ojk-tegaskan-gesek-tunai-tak-masuk-kriteria-buy-now-paylater
OJK Tegaskan Gesek Tunai Tak Masuk Kriteria Buy Now Paylater

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik gesek tunai (gestun) pada layanan paylater. Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko kredit macet dan melindungi konsumen.

OJK menegaskan bahwa gestun bukan bagian dari skema Buy Now Pay Later (BNPL) yang resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa gestun tidak termasuk dalam praktik BNPL yang diawasi OJK.

Menurut POJK Nomor 32 Tahun 2025, penyelenggaraan paylater hanya diperbolehkan untuk pembiayaan barang atau jasa.

“Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan BNPL, karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Gestun sendiri merupakan praktik pencairan limit dana paylater seolah-olah untuk pembelian barang atau jasa.

Padahal, dana tersebut dicairkan sebagai uang tunai melalui merchant yang bekerja sama, dengan dikenakan biaya jasa.

OJK berkomitmen untuk terus memantau praktik-praktik yang berpotensi meningkatkan risiko.

Otoritas juga mendorong perusahaan paylater untuk lebih selektif dalam menyaring transaksi guna mencegah praktik berisiko.

“OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun,” ujar Agusman.

OJK juga mendorong penyelenggara paylater menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Hal ini dilakukan guna menjaga kualitas pembiayaan dan melindungi konsumen.