Ranah

Pemerintah Dorong Masyarakat Pahami Etika dan UU PDP

132
×

Pemerintah Dorong Masyarakat Pahami Etika dan UU PDP

Sebarkan artikel ini
pemerintah-ingatkan-soal-etika-dan-uu-pdp-saat-ambil-foto
Pemerintah Ingatkan soal Etika dan UU PDP saat Ambil Foto

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat tentang pentingnya etika saat mengambil foto di ruang publik.

Izin dari orang yang akan difoto adalah hal utama yang perlu diperhatikan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menegaskan pentingnya izin tersebut.

“Di beberapa negara maju, memotret orang saja harus ada izinnya. Bagaimana dengan kita? Ini terkait dengan budaya dan etika,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Bonifasius menjelaskan bahwa data pribadi bukan hanya berupa teks, tetapi juga mencakup gambar wajah dan biometrik.

Oleh karena itu, izin sebelum memotret dan menyebarluaskan gambar menjadi sangat penting. Tindakan ini sejalan dengan nilai etika dan budaya.

Fotografer diimbau untuk selalu meminta izin sebelum mengambil gambar seseorang, baik untuk keperluan digital maupun komersial.

“Saya sangat mengimbau untuk rekan-rekan yang mengambil gambar, perhatikanlah etika dan budaya kita. Cobalah untuk izin terlebih dahulu,” kata Bonifasius.

Kominfo menegaskan bahwa aktivitas fotografi di ruang publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menambahkan bahwa setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” tegasnya.

Alexander juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Hal ini diatur dalam UU PDP dan UU ITE.