EkonomiRanah

Pemerintah Resmikan Kanal Aduan, Permudah Pelaku Usaha Melapor

115
×

Pemerintah Resmikan Kanal Aduan, Permudah Pelaku Usaha Melapor

Share this article
pelaku-usaha-bisa-lapor-kendala-ke-pemerintah,-begini-caranya
Pelaku Usaha Bisa Lapor Kendala ke Pemerintah, Begini Caranya

Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan kanal aduan untuk mengatasi berbagai kendala investasi dan usaha di Indonesia. Diharapkan, kanal ini dapat mempercepat penyelesaian masalah yang kerap menghambat para pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meresmikan kanal aduan debottlenecking yang dikelola oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).

Kanal ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung laporan kendala yang dialami pelaku usaha saat menjalankan bisnis atau berinvestasi.

“Pemerintah melalui Satgas P2SP membangun kanal debottlenecking untuk menampung, menindaklanjuti, serta menyelesaikan kendala dan hambatan dari pelaku usaha,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/12/2025).

Airlangga menambahkan, kanal ini akan merespons secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel. Kanal aduan ini dapat diakses 24 jam melalui laman lapor.satgasp2sp.go.id.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa lembaganya siap menindaklanjuti kendala yang dialami pelaku usaha, terutama terkait kepabeanan dan perpajakan.

“Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti jika terkait insentif perpajakan atau aturan perpajakan. Ini akan menjadi masukan bagi kami dan kami diskusikan di dalam satgas,” kata Suahasil.

Berikut cara melapor melalui kanal P2SP:

  1. Buka situs https://lapor.satgasp2sp.go.id
  2. Login menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan
  3. Pastikan e-mail sudah benar
  4. Perbarui sistem dan peramban secara berkala
  5. Akses melalui jaringan/VPN terpercaya