Pulau Punjung – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya berpakaian rapi dan sopan saat bertugas. Kebijakan ini ditegaskan Sekretaris Daerah Medison sebagai langkah untuk memperkuat disiplin, profesionalisme, dan citra pelayanan publik.
Medison menilai, kerapian berpakaian bukan hanya soal seragam, melainkan juga mencerminkan tanggung jawab, etika kerja, dan sikap ASN sebagai pelayan masyarakat. Ia menyebut, penampilan yang tertib dapat membangun suasana kerja yang nyaman sekaligus produktif.
“Kerapian berpakaian mencerminkan sikap dan karakter seorang pegawai. ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujar Medison, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut mencakup penggunaan seragam sesuai ketentuan, atribut lengkap, menjaga kebersihan, kesopanan, serta memasukkan baju. Medison juga meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap disiplin pegawai.
“ASN tidak hanya sekadar dituntut menghasilkan kerja nyata, terukur, dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat. Berpakaian rapi juga bagian dari identitas diri yang membedakan aparatur negara dengan masyarakat umum,” tegasnya.
Menurut Medison, penegasan soal pakaian rapi juga bertujuan membangun kekompakan di lingkungan birokrasi Pemkab Dharmasraya, mulai dari pejabat tertinggi hingga staf. Ia menegaskan, seluruh unsur ASN memiliki peran dalam mewujudkan Dharmasraya Sejahtera Merata.
Sejumlah ASN menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai aturan berpakaian rapi dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan semangat kerja, sekaligus mendorong pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
“Melalui penerapan disiplin berpakaian ini, diharapkan berdampak pada budaya kerja yang tertib, profesional serta dapat terus terjaga demi mendukung pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Plt Kepala Dinas Kominfo Dharmasraya Hendri.






