Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut difinalisasi melalui penandatanganan nota bersama dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD pada Selasa (30/6).
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menuntut seluruh perangkat daerah agar terus memacu kinerja tanpa terjebak dalam euforia capaian masa lalu.
Keberhasilan sebuah anggaran, menurut Mulyadi, harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Proses pengesahan tersebut menjadi klimaks setelah seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.
Fraksi Golkar mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13, sekaligus memberikan catatan atas defisit operasional Rp16,79 miliar dan SILPA sebesar Rp21,69 miliar.
Kritik tajam dilontarkan Fraksi PAN yang menyoroti lonjakan SILPA hingga 720,32 persen serta mendesak optimalisasi kembali potensi objek pajak daerah.
Di sisi lain, Fraksi PPP memberikan apresiasi atas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menembus angka Rp57,45 miliar serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.
Fraksi Bintang Indonesia Raya turut menyoroti efektivitas festival Tabuik 2026 yang berhasil mendongkrak PAD melampaui target yang ditetapkan.
Digitalisasi pajak dan penguatan sektor ekonomi kreatif menjadi tuntutan Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Fraksi Demokrat memberikan usulan strategis agar belanja modal diprioritaskan pada perbaikan infrastruktur wisata, revitalisasi pasar, dan program pengentasan pengangguran lulusan sekolah menengah.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Mulyadi berkomitmen menjadikan seluruh rekomendasi fraksi sebagai pedoman strategis dalam perencanaan APBD mendatang.
Dokumen pengesahan tersebut kini dalam proses pengiriman kepada Gubernur Sumatera Barat untuk menjalani tahapan evaluasi formal.
Sinergi harmonis antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus terjaga demi mengakselerasi kesejahteraan masyarakat Pariaman secara luas.






