Ranah

Pemkot Padang Susun SOP Baru Percepat Layanan Pertanahan dan Ahli Waris

7
×

Pemkot Padang Susun SOP Baru Percepat Layanan Pertanahan dan Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
percepat-layanan-administrasi-pertanahan,-pemko-padang-susun-sop-baru
Percepat Layanan Administrasi Pertanahan, Pemko Padang Susun SOP Baru

Padang – Pemerintah Kota Padang melakukan reformasi total dalam sistem administrasi pertanahan dan pengurusan ahli waris melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru.

Langkah ini diambil sebagai respons krusial menanggapi keluhan masyarakat mengenai lambatnya proses birokrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, memimpin jalannya rapat koordinasi penyusunan SOP tersebut di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).

Pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Sekretariat Daerah, Dinas Pertanahan, hingga perwakilan Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat dan IPPAT.

Fadly menekankan urgensi sistem baru yang mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi setiap pemohon.

Ia berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan prima demi menghapus hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan warga terkait surat tanah dan ahli waris.

Akselerasi layanan tersebut harus tetap mengedepankan ketelitian legalitas untuk mendongkrak iklim investasi dan percepatan pembangunan daerah.

SOP terbaru ini akan mencakup batasan waktu penyelesaian, penyeragaman format dokumen, serta digitalisasi persyaratan administrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, dalam kesempatan tersebut menguraikan aturan mutakhir terkait pendaftaran tanah ulayat dan mekanisme peralihan hak waris.

Masyarakat yang terikat hukum adat kini mendapatkan kemudahan dalam pengurusan surat pernyataan ahli waris, cukup dengan dukungan dua saksi yang diketahui oleh lurah serta camat.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, menjelaskan bahwa SOP ini secara tegas memisahkan alur administrasi antara harta pusaka rendah dan harta pusaka tinggi.

Pemisahan tersebut dirancang untuk menghilangkan keraguan aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam memproses berkas milik warga di lapangan.

Hasil rapat tersebut segera diformalkan dalam bentuk SOP tertulis dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan publik.

Pembaruan birokrasi ini diproyeksikan mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal sekaligus mempermudah akses layanan bagi seluruh warga Kota Padang.