Padang – Pemerintah Kota Padang menetapkan target ambisius untuk menempati posisi puncak sebagai kota terbersih di Indonesia pada 2027 mendatang.
Transformasi kebersihan ini akan dipayungi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang menerapkan sanksi tegas bagi rumah tangga maupun perusahaan yang tidak memilah sampah.
Saat ini, capaian Kota Padang dalam pengelolaan lingkungan telah menempatkan daerah tersebut di peringkat ke-8 kota terbersih nasional.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa penegakan aturan pemilahan sampah di sumbernya menjadi prioritas utama mulai tahun 2027.
“Memasuki tahun 2027, kami akan lebih tegas dengan aturan yang mewajibkan pemilahan sampah di tempat masing-masing,” ungkap Fadly dalam pertemuan bersama Forum Bank Sampah di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (27/7/2026).
Guna mendukung ekosistem pengelolaan sampah, pemerintah kota memberikan bantuan operasional berupa becak motor kepada 11 bank sampah terbaik pemenang Padang Rancak Award.
Ketua FORSEPSI Pusat, Mina Dewi Sukmawati, mengapresiasi ajang Padang Rancak Award sebagai katalisator efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, Ketua ASOBSI Kota Padang, Eka Waty, mendorong perluasan unit bank sampah hingga ke sekolah-sekolah.
Langkah ini dianggap krusial demi mengantisipasi potensi lonjakan volume sampah dari aktivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pendidikan.
Eka turut mendesak pemerintah daerah agar memberikan kepastian dukungan anggaran untuk menjaga stabilitas operasional bank sampah di lapangan.
Fadly Amran optimistis kolaborasi lintas sektor antara pemerintah dan aktivis lingkungan mampu merevolusi pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah.
Seluruh jajaran pemerintah kini fokus mengawal transisi budaya pemilahan sampah dari rumah sebagai langkah strategis mencapai target kota terbersih nomor satu.






