Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Minggu, 22 September 2024.
“Penetapan akan dilakukan dalam pleno tertutup, dilanjutkan pengundian nomor urut dalam pleno terbuka sehari setelahnya,” jelas Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Selasa (10/9).
Saat ini, KPU Sumbar tengah meneliti syarat perbaikan calon yang akan diumumkan pada 13 September bersamaan dengan visi dan misi paslon.
“Pengumuman ini penting agar masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan persyaratan administrasi calon,” ujar Ory.
Tanggapan dapat disampaikan ke KPU Sumbar untuk paslon gubernur dan wakil gubernur, serta ke KPU kabupaten/kota untuk paslon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
“Penetapan paslon dapat tertunda jika ada halangan, seperti calon meninggal dunia, syarat tidak terpenuhi, atau ada masukan masyarakat yang didukung bukti,” imbuh Ory.
Adapun syarat calon yang harus dipenuhi sesuai Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 meliputi: usia minimal 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, sehat jasmani dan rohani, tidak menyalahgunakan narkotika, memiliki KTP-El, ijazah SLTA sederajat, surat keterangan tidak pernah terpidana, tidak dicabut hak pilih, tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara, tidak dinyatakan pailit, tidak melakukan perbuatan tercela, menyerahkan LHKPN, NPWP, SPT Tahunan, dan menyusun visi dan misi berdasarkan RPJPD.






