Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan memperluas jangkauan ekspor ke Vietnam, Korea Selatan, dan Kanada.
Ekspansi pasar ini ditandai dengan penambahan approval number Unit Pengolahan Ikan (UPI) melalui Perjanjian Bilateral Kesetaraan Sistem Mutu Ikan antara KKP dengan otoritas mutu ketiga negara. Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, menyampaikan, penambahan approval number mencakup 20 UPI untuk ekspor ke Vietnam, 8 UPI untuk ekspor ke Korea Selatan, dan 6 UPI untuk ekspor ke Kanada.
“Sesuai arahan pak Menteri dengan melihat situasi perdagangan global maka kita harus lakukan terobosan, di antaranya diversifikasi komoditas dan negara tujuan ekspor guna meningkatkan volume ekspor yang berdampak langsung kepada kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Ishartini dalam keterangan tertulis, Ahad (6/7/2025).
Dengan penambahan ini, Ishartini menjelaskan, total UPI yang dapat melakukan ekspor ke Vietnam menjadi 611 UPI, ke Korea Selatan sebanyak 667 UPI, dan ke Kanada sebanyak 337 UPI.
Lebih lanjut, Ishartini menambahkan, strategi perluasan pasar yang dijalankan KKP meliputi penguatan sinergi lintas sektor untuk mendorong sembilan sertifikasi mutu hulu dan hilir demi memenuhi standar global. Selain itu, KKP juga memperkuat inspeksi dan surveilans mutu, meningkatkan kapasitas uji mutu, serta menjalin kerja sama dan jejaring kesetaraan sistem mutu dengan negara tujuan ekspor.
Adapun daftar perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh nomor registrasi izin ekspor ke Vietnam adalah CV Kana Cahaya Bahari, PT Duta Buana Pacific, PT Cipta Raya Universe, PT Indo Samudra Nusantara, PT Pahala Samudera Fishery, PT Arrohmah Segara Indonesia, PT Karya Persada Khatulistiwa, PT Gurita Global Internasional, CV Segara Makmur Sempurna, PT Berkah Mutiara Selatan, CV Anugerah Laut Jawa Indonesia, PT Wira Putra Bahari, PT Hamparan Segara Artha, PT Indo Mutiara Utama, PT Lautindo Synergy Sejahtera, PT Ameritindo Cerah Terpadu, PT Battousai Ono Niha, PT Benua Omega Samudra, PT Changleong Maritim Indonesia, dan PT Jayawi Ambon Internasional.
Sementara itu, perusahaan yang mendapatkan izin ekspor ke Korea Selatan adalah PT Bhineka Anugerah Nusantara, PT Hamparan Segara Artha, PT Cipta Raya Universe, PT Modern Mitra Sejati, PT Berkat Matsya Nusantara, PT Blue Ocean Lobster, PT Celebs Ocean Fisheries, dan PT Chen Woo Fishery.
Sedangkan perusahaan yang mendapat izin ekspor ke Kanada antara lain PT Brata Adi Laksana, PT Sari Samudera Indonesia, PT Tilapia Nusantara Jaya, PT Berkat Matsya Nusantara, PT Ameritindo Cerah Terpadu, dan PT Chen Woo Fishery.






