Padang – Polda Sumatera Barat mencatatkan pengungkapan 705 kasus tindak pidana narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026.
Operasi besar-besaran tersebut berhasil menyita barang bukti berupa 41,66 kilogram sabu, 586,03 kilogram ganja, serta 593 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedi Mahadi, melaporkan bahwa 615 kasus di antaranya telah berhasil dirampungkan proses hukumnya.
Kontribusi pengungkapan tersebut terbagi atas 128 kasus oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dan 577 kasus oleh jajaran Polres serta Polresta setempat.
Sebagian besar tersangka yang tertangkap merupakan individu dari kelompok usia produktif, yakni rentang 20 hingga 35 tahun.
Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, menekankan pentingnya sinergi kolektif untuk menekan peredaran barang terlarang ini.
Tokoh adat, pemuka agama, hingga insan media diharapkan terlibat aktif dalam memutus rantai distribusi narkoba di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian menyoroti letak strategis Sumatera Barat yang kerap dijadikan jalur transit peredaran narkotika dari arah Aceh dan Medan.
Guna menghambat ruang gerak sindikat, pengawasan di jalur darat kini ditingkatkan secara signifikan.
Aparat juga memperkuat koordinasi bersama perusahaan jasa pengiriman logistik untuk memantau beragam modus distribusi baru.
Terkait integritas internal, Polda Sumbar memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam sindikat narkotika yang berhasil diungkap.
Komitmen menjaga marwah institusi diwujudkan melalui sanksi tegas serta kewajiban tes urine berkala bagi seluruh personel kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan program edukasi masyarakat.






