Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar skandal kredit fiktif bernilai fantastis di Kantor Cabang Pembantu (Capem) Bank Nagari Siberut, Kepulauan Mentawai.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka utama yang diduga menjalankan praktik lancung tersebut sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah ERP selaku Pimpinan Capem Siberut, HWA sebagai petugas kredit, serta MS yang bertugas mencari data debitur.
Komplotan ini melancarkan aksinya dengan mencuri identitas warga tanpa izin demi memuluskan pengajuan kredit bodong.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menegaskan bahwa seluruh dokumen usaha dan agunan dalam pengajuan tersebut merupakan hasil pemalsuan.
Skandal ini melibatkan persetujuan langsung dari oknum pimpinan cabang setelah data yang diproses petugas lapangan masuk ke sistem.
Total plafon kredit fiktif yang berhasil dicairkan oleh para pelaku mencapai angka Rp50,335 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, negara menelan kerugian signifikan dengan nilai kredit macet mencapai Rp32 miliar.
Aksi kejahatan ini disinyalir dipicu oleh ambisi para tersangka dalam mengejar target penyaluran kredit di kantor cabang tersebut.
Selain mengejar target, para pelaku juga mengeruk keuntungan pribadi melalui komisi dari setiap pencairan dana.
ERP disinyalir menerima suap antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan, sementara HWA mengantongi Rp5 juta, dan MS memperoleh Rp1,7 juta untuk setiap data debitur yang didapat.
Sebanyak 132 barang bukti berupa dokumen pengajuan, surat keputusan, hingga berkas agunan telah disita aparat kepolisian.
Polda Sumbar kini tengah mematangkan pembuktian tindak pidana pokok sembari mempertimbangkan pengembangan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).






