HukumPeristiwaRanah

Polisi Periksa Terlapor Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar

253
×

Polisi Periksa Terlapor Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar

Sebarkan artikel ini

Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor terkait kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar.

Pemeriksaan intensif ini dimulai sejak Selasa (2/9/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani mengungkapkan, empat orang telah memenuhi panggilan penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Hari ini sudah empat orang memenuhi undangan kami,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Dua di antaranya telah selesai memberikan keterangan kepada penyidik.

Sementara itu, dua orang lainnya meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kegiatan lain.

Keduanya dijadwalkan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu (3/9/2025).

Penyegelan Kantor KONI Sumbar sebelumnya dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang dipimpin Ronny Pahlawan.

Laporan tersebut diterima Polda Sumbar pada 30 Juli 2025.

Insiden penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025.

Sekelompok orang yang mengklaim sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.

Mereka meminta seluruh pegawai keluar dan kemudian menyegel pintu kantor dengan rantai serta menempelkan tulisan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aksi penyegelan tersebut.

Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Kombes Pol Teddy Fanani menegaskan, dibukanya kembali segel kantor KONI tidak akan mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Enggak menggangu penyelidikan,” tegasnya.