NusantaraPemerintahan

Wamenkomdigi Nezar Patria Bakal Patuhi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan

215
×

Wamenkomdigi Nezar Patria Bakal Patuhi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini
nezar-patria-soal-pemanggilan-meta-dan-tiktok:-tidak-terkait-dengan-demo
Nezar Patria soal Pemanggilan Meta dan TikTok: Tidak Terkait dengan Demo

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan siap mematuhi putusan tersebut.

Nezar, yang saat ini juga menjabat Komisaris Utama PT Indosat Tbk, menegaskan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kami mengikuti aturan hukum lah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Putusan MK ini tertuang dalam amar putusan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan larangan rangkap jabatan bertujuan agar wakil menteri fokus mengurus kementerian.

Jabatan komisaris membutuhkan konsentrasi waktu yang signifikan.

Ketua MK Suhartoyo menambahkan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menetapkan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan tersebut.

Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.