Sawahlunto – Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap seorang pria berinisial SO alias GUN atas dugaan penyalahgunaan sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Senin (27/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya, petugas tiba di rumah SO dan melihatnya mengambil dompet hitam dari bawah meja.
SO kemudian mencoba membuang dompet itu ke kamar mandi.
Polisi yang melihat kejadian itu langsung mengejar SO dan mendapati ia membuang dompet tersebut.
Setelah diperiksa, dompet itu berisi narkoba. SO pun langsung diamankan.
Polisi mendatangkan dua perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan.
Hasilnya, ditemukan dua paket sedang dan lima paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa plastik klip kosong, alat-alat untuk mengonsumsi sabu, dan satu unit handphone merek Vivo Y22 warna hijau.
Di hadapan saksi, SO mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sawahlunto untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu,” ujar Kasat Narkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik, Jumat (31/10).






