PemerintahanRanah

BK DPRD Sumbar Tegaskan BSN Tetap Sandang Status Anggota Dewan Aktif

54
×

BK DPRD Sumbar Tegaskan BSN Tetap Sandang Status Anggota Dewan Aktif

Sebarkan artikel ini
bk-dprd-sumbar:-bsn-masih-anggota-berstatus-aktif
BK DPRD Sumbar: BSN Masih Anggota Berstatus Aktif

Padang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat memastikan status keanggotaan BSN di lembaga legislatif masih tetap aktif. Keputusan tersebut diambil meski yang bersangkutan kini tengah menjalani masa penahanan oleh Kejaksaan Negeri Padang sejak Kamis (18/6/2026).

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki landasan hukum untuk memberhentikan BSN dari jabatannya saat ini. Menurutnya, prosedur pemberhentian sementara baru dapat ditempuh setelah status hukum yang bersangkutan resmi berubah menjadi terdakwa di pengadilan.

“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” ujar Bakri di Padang, Jumat (19/6/2026).

Bakri menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sepihak dalam kasus ini. Seluruh tahapan harus merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Terkait hak keuangan, ia memastikan akan ada penyesuaian jika usulan pemberhentian sementara nantinya disetujui, namun hak dasar seperti gaji pokok tetap diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi status BSN yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026, Bakri menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan melalui fraksi. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan kewenangan lembaga legislatif dalam melacak keberadaan anggota yang sedang berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” tuturnya.

Di sisi lain, BK DPRD Sumbar mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bakri menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak melabeli seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang final dari pengadilan.