Pasaman Barat – Dua pria berinisial RD (21) dan RT (40) yang diduga menganiaya Awaluddin dengan senjata tajam ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah buron sejak akhir Maret. Keduanya dibekuk di Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan itu. Kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.
Penganiayaan terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, RD dan RT lebih dulu memukul korban sebelum menusuknya dengan sebilah pisau dapur.
Setelah kejadian, keduanya melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu pisau ke Sungai Batang Saman. Berdasarkan laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk memburu kedua terduga pelaku.
Jejak pelarian itu kemudian mengarah ke Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak ke lokasi pada Selasa (12/5/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di warung sate milik keluarga mereka. Dalam pemeriksaan, RD dan RT mengakui perbuatannya. Adapun pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban disebut telah dibuang RD ke Sungai Batang Saman.
Penyidik masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Saat ini, RD dan RT ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.






