Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti efektivitas Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri, Minggu (12/10/2025) malam. Evaluasi ini dilakukan karena hasil DHE dinilai belum optimal.
Rapat yang berlangsung di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, membahas dampak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE yang terbit Maret lalu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah akan mengevaluasi efektivitas dan dampak pemberlakuan DHE.
Sebelumnya, Prabowo menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan DHE sumber daya alam (SDA) di bank dalam negeri, mulai 1 Maret 2025.
Tujuan dari kebijakan ini adalah meningkatkan manfaat DHE SDA bagi perekonomian nasional.
Kepala Negara mengungkapkan, selama ini banyak hasil ekspor SDA Indonesia disimpan di bank luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, eksportir wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun, dengan batas minimal US$ 250 ribu.
Kebijakan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan parkir DHE SDA sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.
Airlangga menjanjikan insentif bagi eksportir, termasuk pengaturan terkait cash collateral untuk perbankan.
Rapat terbatas yang dimulai pukul 19.30 WIB itu juga dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah menteri dan kepala lembaga turut hadir, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra.






