Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan aspirasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional untuk Jakarta. Harapan ini disampaikannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat acara penataan kawasan Lapangan Banteng dan Gedung AA Maramis, Kamis (10/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Pramono Anung menekankan pentingnya penyaluran DBH yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Bagi hasilnya jangan pelit-pelit dong, Bu. Dana bagi hasilnya dibagi sesuai peraturan saja saya sudah terima kasih. Enggak usah saya minta tambah satu sen pun,” kata Pramono kepada Sri Mulyani di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menanggapi permintaan tersebut, Sri Mulyani memastikan bahwa penyaluran DBH akan tetap berpedoman pada peraturan yang ada, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional yang dinamis.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Dana Bagi Hasil? Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, DBH adalah bagian dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah sebagai dukungan terhadap pelaksanaan desentralisasi. DBH menjadi salah satu instrumen dalam sistem transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tujuan utama DBH adalah untuk menjaga keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah, sekaligus mengurangi kesenjangan fiskal antar wilayah, terutama antara daerah penghasil sumber daya alam dan daerah yang bukan penghasil.
Secara garis besar, DBH terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta Cukai Hasil Tembakau (CHT). DBH pajak bersifat block grant, yang berarti penggunaannya diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai dengan prioritas lokal. Khusus untuk DBH CHT, minimal 50 persen dari alokasi wajib digunakan untuk program peningkatan mutu bahan baku, pembinaan industri, dan pemberantasan cukai ilegal.
Sementara itu, DBH Sumber Daya Alam mencakup Kehutanan (melalui PSDH, IIUPH, dan Dana Reboisasi), Pertambangan Umum (royalti dan iuran tetap), Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, dan Perikanan. Penyaluran DBH SDA umumnya didasarkan pada prinsip by origin, yang berarti daerah penghasil mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan daerah lainnya dalam satu provinsi.
Mekanisme penyaluran DBH dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan APBN dalam tahun anggaran berjalan (prinsip based on actual revenue). Untuk DBH PBB dan BPHTB, penyaluran dilakukan mingguan. Sementara DBH PPh disalurkan per triwulan dengan skema 20 persen-20 persen-20 persen dan sisanya pada triwulan keempat. Jika terjadi kelebihan penyaluran karena estimasi yang lebih tinggi dibandingkan realisasi, maka selisih tersebut akan diperhitungkan dalam alokasi tahun anggaran berikutnya.
Untuk DBH PBB, pemerintah daerah menerima 90 persen dari total penerimaan, dibagi ke provinsi (16,2 persen), kabupaten/kota (64,8 persen), dan sisanya untuk biaya pemungutan serta insentif. DBH BPHTB, pemerintah daerah menerima 80 persen, dengan rincian untuk provinsi (16 persen) dan kabupaten/kota (64 persen). DBH PPh, pemerintah daerah mendapatkan 20 persen dari total penerimaan. Dana tersebut kemudian dibagi untuk provinsi (8 persen) dan kabupaten/kota (12 persen), dengan proporsi lebih besar untuk daerah tempat WP terdaftar.
DBH SDA Kehutanan terdiri dari IIUPH (80 persen untuk daerah), PSDH (dibagi merata), dan Dana Reboisasi (40 persen untuk kabupaten/kota penghasil). DBH SDA Pertambangan dibedakan antara wilayah kabupaten/kota dan provinsi, masing-masing dengan distribusi untuk provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan daerah lain dalam provinsi tersebut. DBH Minyak dan Gas Bumi dibagikan berdasarkan wilayah penghasil, dengan proporsi untuk provinsi, daerah penghasil, dan kabupaten/kota lainnya. Porsi DBH migas berbeda-beda antara minyak bumi (15,5 persen) dan gas bumi (30,5 persen). DBH Panas Bumi dan Perikanan mengikuti prinsip pembagian yang serupa, dengan alokasi utama untuk kabupaten/kota penghasil dan pemerataan antardaerah.






