Padang – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (21), warga Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (25/6) pukul 19.00 WIB.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, Abbas Kurnia, mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan tindak pidana ini diterima setelah FS diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KJP di Sago pada Minggu (20/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
Abbas menjelaskan, penangkapan FS didasarkan pada bukti permulaan yang dinilai cukup kuat untuk mendukung adanya dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Selain mengamankan terduga pelaku, tim penyidik juga menyita barang bukti serta mencari dan mencatat keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/7).
Lebih lanjut, Abbas menginformasikan bahwa FS, yang lahir di Sago pada tanggal 24 Agustus 2003, berprofesi sebagai wiraswasta.
Dia menyebutkan bahwa FS tercatat memiliki dua alamat, yaitu di Sago dan di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat.
Pasca-penangkapan, Abbas menyatakan bahwa FS telah dibawa ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak dengan serius.
“Komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak, memastikan keadilan bagi korban, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.






