HukumRanah

PTUN Padang Menangkan Pemprov Sumbar Tertibkan Bangunan Hotel di Lembah Anai

60
×

PTUN Padang Menangkan Pemprov Sumbar Tertibkan Bangunan Hotel di Lembah Anai

Sebarkan artikel ini
ptun-padang-menangkan-pemprov-sumbar-soal-penertiban-bangunan-di-lembah-anai
PTUN Padang Menangkan Pemprov Sumbar Soal Penertiban Bangunan di Lembah Anai

Padang – Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menertibkan bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, memperoleh legitimasi hukum yang kuat. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) terkait rencana penertiban tersebut.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (18/6/2026), majelis hakim tidak hanya memenangkan posisi pemerintah, tetapi juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya sempat menghambat proses penertiban. Kendati demikian, eksekusi pembongkaran di lapangan belum dapat dilakukan segera, mengingat pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat, Mashri Yanda Boy, menegaskan bahwa kemenangan ini menjadi pijakan krusial bagi pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang. Ia meluruskan bahwa sengketa ini murni berfokus pada legalitas pembangunan, bukan persoalan kepemilikan lahan.

“Bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan,” ujar Mashri.

Selain persoalan administratif, pemerintah menaruh perhatian serius pada aspek keselamatan. Lokasi hotel yang berada di kawasan lindung dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk segera melakukan penertiban.

Dukungan terhadap ketegasan pemerintah ini datang dari Ketua Jaringan Pemred Sumatera Barat (JPS), Adrian Tuswandi. Ia menekankan bahwa penegakan aturan tata ruang harus menjadi prioritas mutlak dalam setiap investasi guna menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian ekologis.

“Putusan ini memberi pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Adrian, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, publik sangat menantikan konsistensi pemerintah dalam melindungi kawasan strategis dari aktivitas yang menyalahi aturan. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif untuk mencegah dampak buruk di masa depan.