NusantaraPemerintahan

Rahmat Saleh Dorong Aturan Standar Gaji PPPK Demi Keadilan

657
×

Rahmat Saleh Dorong Aturan Standar Gaji PPPK Demi Keadilan

Sebarkan artikel ini

"Keuangan daerah itu variatif, dan kepala daerah sering kali memiliki interpretasi yang berbeda. Jika tidak ada aturan yang jelas, sulit menjawab berbagai pertanyaan mengenai gaji PPPK yang datang dari berbagai daerah,"

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh. Foto : Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh. Foto : Istimewa

Jakarta – Ketimpangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menjadi perhatian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, menyoroti pentingnya regulasi yang jelas agar standar gaji PPPK tidak menimbulkan ketidakadilan.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2025), Rahmat menyatakan bahwa banyak keluhan mengenai standar gaji PPPK yang berbeda-beda.

Meskipun gaji tersebut disesuaikan dengan keuangan daerah, ia menilai perlu adanya aturan khusus agar tidak terjadi kesenjangan yang mencolok.

“Banyak pertanyaan masuk ke Komisi II mengenai perbedaan standar gaji PPPK. Saya memahami bahwa gaji ini mengikuti kondisi keuangan daerah, tetapi apakah ada regulasi yang memastikan gaji PPPK setidaknya setara dengan UMR atau standar lainnya?” ujar Rahmat.

Ia menambahkan bahwa tanpa aturan yang jelas, kepala daerah memiliki tafsiran yang berbeda-beda terkait kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah untuk menetapkan regulasi yang lebih tegas guna memberikan kepastian bagi PPPK.

“Keuangan daerah itu variatif, dan kepala daerah sering kali memiliki interpretasi yang berbeda. Jika tidak ada aturan yang jelas, sulit menjawab berbagai pertanyaan mengenai gaji PPPK yang datang dari berbagai daerah,” katanya.

Selain itu, Rahmat juga mengangkat isu jenjang karir bagi PPPK yang bekerja penuh waktu. Ia menekankan bahwa perlu ada kepastian agar mereka yang telah mengabdi tidak tergantikan oleh pekerja paruh waktu tanpa kesempatan yang adil.

“Bagaimana dengan jenjang karir PPPK, terutama mereka yang bekerja penuh waktu? Jangan sampai mereka tergantikan begitu saja tanpa kepastian mengenai masa depan pekerjaan mereka,” tuturnya.

Rahmat juga menyoroti pentingnya kebijakan afirmatif dalam seleksi PPPK, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia menilai, jika seleksi hanya berbasis tes komputer (CAT), mereka yang lebih tua akan kesulitan bersaing dengan lulusan baru yang lebih menguasai teknologi.

“Kita harus memastikan ada kebijakan afirmatif bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Jangan sampai mereka tersingkir hanya karena usia mereka lebih tua. Ini penting dalam menjaga keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menata Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh dan terstruktur. Ia menyebutkan bahwa seleksi CASN akan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Seleksi CASN harus diiringi dengan penataan yang lebih baik guna menciptakan birokrasi yang lebih efektif,” ujar Rini.

Rini juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membuka seleksi CASN 2024 dengan total formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Formasi ini merupakan yang terbesar dalam sejarah dan diharapkan dapat mempercepat penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Sebagai hasil dari rapat tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK dijadwalkan pada Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.