HukumRanah

Residivis Curanmor Pasbar Berakhir di Tangan Polisi

170
×

Residivis Curanmor Pasbar Berakhir di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini
polres-pasbar-tangkap-residivis-pencurian-sepeda-motor
Polres Pasbar Tangkap Residivis Pencurian Sepeda Motor

Simpang Ampek – Seorang pria paruh baya berinisial PD (53) ditangkap polisi di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Ia diduga terlibat pencurian sepeda motor.

PD diringkus tim gabungan Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman dan Tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/X/2025/SPKT/Polsek Pasaman/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 22 Oktober 2025,” kata Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, Jumat (24/10/2025).

Zulfikar menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat pelaku datang ke pabrik tahu milik korban, Witma Dewita (41), di Koto Baru pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.

Saat itu, sepeda motor Honda Vario merah BA 4184 SU milik korban terparkir dengan kunci masih tergantung.

Pelaku, yang sebelumnya meminta rokok kepada pekerja pabrik, langsung membawa kabur motor tersebut saat ada kesempatan.

Korban yang menyadari motornya hilang, memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelaku yang membawa kabur kendaraannya.

Setelah menerima laporan dan bukti rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan. Wakapolsek Pasaman Ipda Lamhot Nababan beserta Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya.

Tim gabungan kemudian meringkus pelaku di rumahnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario merah BA 4184 SU yang hendak dijual pelaku ke daerah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” pungkas Zulfikar.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman. PD terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.