Jakarta – Pemerintah berupaya memperkuat regulasi sektor kripto melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, RUU ini bertujuan menata aktivitas perdagangan aset kripto yang dinilai masih “liar”.
“Ini akan membuat lebih teregulasi. Kalau pasar kripto kan agak liar,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Purbaya menjelaskan, penyusunan RUU P2SK merupakan upaya menyeimbangkan antara menjaga iklim usaha dan melindungi investor.
Regulator, kata dia, perlu memastikan perlindungan memadai bagi investor, terutama setelah muncul kasus yang merugikan konsumen.
Menkeu juga menegaskan, penguatan regulasi tidak akan berujung pada sentralisasi penuh.
Pemerintah, lanjutnya, akan mencari titik tengah agar prinsip desentralisasi yang menjadi karakter industri kripto tetap terjaga dalam kerangka pengawasan yang jelas.
Sebelumnya, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyoroti sejumlah pasal dalam RUU P2SK 2025.
ABI menilai, pasal-pasal tersebut memperluas kewenangan bursa aset kripto dan berpotensi mengubah model operasi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).






