Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di fasilitas umum, Rabu (10/9/2025).
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Petugas menyasar kawasan Simpang Tinju, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang seperti gerobak, meja, dan payung besi yang ditinggalkan PKL di trotoar.
Barang-barang sitaan kini berada di Markas Komando Satpol PP, Jalan Tan Malaka, untuk proses lebih lanjut.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, mengimbau para pedagang untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat penyimpanan barang dagangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, untuk tidak meninggalkan barang dagangannya di atas fasum,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.
Selain itu, penertiban ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan dan keteraturan Kota Padang.






