Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah gencar melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjelang akhir tahun.
Lebih dari 100 ribu surat peringatan telah dikirimkan kepada para penunggak pajak kendaraan di Kota Padang, terhitung sejak Selasa (18/11/2025).
Langkah ini diambil untuk mendorong pemilik kendaraan segera melunasi kewajibannya, terutama selama masa pemutihan yang berlaku hingga 30 Desember 2025.
Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, menyebutkan bahwa penyebaran surat peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak kendaraan.
“Hingga kini kita sudah menyebarkan sebanyak 100 ribu lebih surat peringatan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor. Jumlah itu cukup banyak, mudah-mudahan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor,” ujarnya.
Pemprov Sumbar memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan selama program pemutihan berlangsung hingga akhir tahun.
“Untuk itu kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar pajak kendaraan tidak mati,” imbuhnya.
Masyarakat dapat menikmati enam manfaat utama selama program pemutihan, yaitu:
- Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.
- Penghapusan denda pajak kendaraan.
- Penghapusan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
- Potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk.
- Diskon 50 persen untuk angkutan barang.
- Diskon hingga 70 persen untuk angkutan umum penumpang.
Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Seluruh fasilitas ini berlaku hingga akhir tahun dan tersedia di seluruh kanal layanan pajak kendaraan di Sumatera Barat.
Bapenda Sumbar memastikan kemudahan layanan melalui Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, serta Samsat Nagari.
Pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL untuk mempercepat proses administrasi.






