HukumRanah

Polresta Padang Ringkus Pemuda Pencuri Komponen Listrik Senilai Rp20 Juta

2
×

Polresta Padang Ringkus Pemuda Pencuri Komponen Listrik Senilai Rp20 Juta

Sebarkan artikel ini
tim-klewang-ringkus-pemuda-pencuri-komponen-listrik-ruko-senilai-rp20-juta
Tim Klewang Ringkus Pemuda Pencuri Komponen Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta

Padang – Kepolisian Resor Kota Padang membekuk seorang pemuda berinisial PAP (20) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Pasar Raya, tepatnya di depan Tren Shop, Rabu (22/7/2026) sore.

Pelaku nekat membongkar seluruh komponen kelistrikan di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol, Padang Selatan, demi memuaskan hasrat membeli pakaian baru.

Kasus ini terungkap saat pemilik ruko, Dendy Yusmarino, mendatangi bangunannya pada Selasa (26/5/2026).

Korban menyadari adanya kejanggalan saat aliran listrik gedung mati total ketika hendak mengoperasikan gembok lantai empat.

Pengecekan lebih lanjut mengungkap panel induk hingga kabel di lantai tiga telah raib disikat tersangka.

Aksi pencurian tersebut mengakibatkan pemilik ruko merugi hingga Rp20 juta.

Hasil penyidikan kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku menjual kabel tembaga hasil curiannya kepada penadah senilai Rp300 ribu.

“Uang hasil kejahatan itu langsung dibelanjakan pelaku untuk membeli dua helai kemeja serta dua potong celana jin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin.

Petugas kini telah menyita sejumlah pakaian tersebut sebagai barang bukti di persidangan.

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang.

Akibat perbuatannya, PAP dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.