Ranah

Tim Klewang Tangkap Anak Bobol Rumah Ibunya di Padang

124
×

Tim Klewang Tangkap Anak Bobol Rumah Ibunya di Padang

Sebarkan artikel ini
polresta-padang-tangkap-anak-curi-emas-ibu-kandung
Polresta Padang Tangkap Anak Curi Emas Ibu Kandung

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap AP (40) yang diduga membobol rumah ibunya, Zuliani, dan menggasak perhiasan emas, uang tunai, serta dokumen penting di Padang. Penangkapan ini mengungkap bahwa pelaku justru anak kandung korban sendiri.

Kasus tersebut terkuak dari penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi mengerucut pada AP sebagai terduga pelaku.

Pencurian terjadi pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Saat itu, Zuliani sedang pergi ke masjid untuk menunaikan salat Subuh.

Sekitar pukul 05.22 WIB, korban pulang dan mendapati pintu kamar rumahnya terbuka. Setelah dicek, kotak penyimpanan barang berharganya sudah hilang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyebut di dalam kotak itu tersimpan tiga cincin emas seberat 7,5 gram, uang Rp3 juta, dan sejumlah dokumen penting. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp23 juta.

Zuliani kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kembali menjadi petunjuk penting yang mengarah ke AP.

Setelah identitas terduga pelaku dipastikan, polisi melakukan pencarian dan mendapat informasi bahwa AP bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Tim Klewang kemudian menyergap AP pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan. Petugas juga menyita satu brankas kayu berwarna cokelat yang diduga dipakai untuk menyimpan hasil curian.

“Saat diinterogasi petugas, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Muhammad Yasin, Kamis malam, 14 Mei 2026.

AP kini ditahan dan dijerat dugaan pencurian dalam keluarga. Ia dikenakan Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.