EkonomiRanah

Transaksi Emas Digital Melesat, Minat Investasi Masyarakat Meningkat

163
×

Transaksi Emas Digital Melesat, Minat Investasi Masyarakat Meningkat

Sebarkan artikel ini
nilai-transaksi-emas-digital-melonjak-503-persen
Nilai Transaksi Emas Digital Melonjak 503 Persen

Jakarta – Masyarakat Indonesia semakin meminati investasi emas digital. Hal ini tercermin dari nilai transaksi emas digital di Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) yang mencapai Rp 31,21 triliun pada Januari 2026.

Angka tersebut melonjak tajam hingga 503 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang hanya mencatatkan Rp 5,18 triliun.

Direktur ICDX, Nursalam, menyatakan bahwa peningkatan ini menandakan minat yang kuat dari masyarakat terhadap investasi emas fisik secara digital.

“Lonjakan di awal tahun ini memperlihatkan antusiasme masyarakat yang semakin besar dalam membeli emas fisik secara digital melalui bursa berjangka, terutama di ICDX,” ungkap Nursalam dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Sejalan dengan nilai transaksi, volume transaksi emas digital juga mengalami kenaikan signifikan.

ICDX mencatat volume transaksi emas mencapai 11.913.908,09 gram, meningkat 229 persen dibandingkan Januari 2025 yang sebesar 3.621.606,84 gram.

Sepanjang tahun 2025, volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX tercatat sebesar 58.654.322 gram, tumbuh 25,2 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 46.849.357 gram.

Nilai transaksi juga mengalami pertumbuhan sebesar 101,04 persen, mencapai Rp 115,6 triliun sepanjang 2025, melampaui nilai transaksi pada 2024 yang sebesar Rp 57,5 triliun.

Nursalam menjelaskan tiga faktor utama yang mendorong pertumbuhan transaksi emas fisik secara digital di Indonesia.

Pertama, kemudahan akses dan kepraktisan yang ditawarkan oleh layanan emas digital. Masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi gerai fisik untuk membeli emas, cukup bertransaksi melalui aplikasi di smartphone.

Kedua, digitalisasi telah merambah sektor investasi, membuat proses investasi menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Ketiga, peningkatan partisipasi generasi muda, khususnya Gen Z, yang telah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Gen Z mulai menjadikan emas digital sebagai instrumen investasi yang fleksibel dengan nominal pembelian yang dapat disesuaikan.

Emas digital juga menjadi alternatif diversifikasi portofolio investasi, terutama di tengah dinamika ekonomi global.

ICDX menargetkan pertumbuhan volume transaksi sekitar 30 persen pada tahun 2026.

Nursalam meyakinkan bahwa transaksi emas fisik secara digital di Indonesia aman. Mekanisme perdagangan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan didukung oleh lembaga kliring serta lembaga deposito.

Perdagangan emas digital diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025. Pedagang fisik emas digital wajib menyimpan emas fisik yang akan diperdagangkan di lembaga penyimpanan atau depository.

Emas fisik yang disimpan harus setara 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan. Maksimal 20 persen dari emas yang disimpan dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada lembaga kliring.

Mekanisme ini memastikan ketersediaan emas fisik bagi nasabah yang akan mengambil atau mencetaknya.