Jakarta – Gelombang penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terus bergulir di kalangan serikat buruh. Mereka menilai UMP yang ditetapkan sejumlah kepala daerah tidak sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadi salah satu organisasi yang lantang menyuarakan penolakan ini.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta. Menurutnya, angka ini masih jauh di bawah standar KHL Jakarta yang mencapai Rp 5,89 juta.
“KSPI, Partai Buruh bersama aliansi setiap pekerja se-DKI Jakarta menolak,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).
KSPI menuntut agar kenaikan upah tahun depan dapat setara dengan angka KHL.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah merilis penghitungan KHL dengan standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
KHL merupakan standar kebutuhan bulanan yang harus dipenuhi agar pekerja dan keluarganya dapat hidup layak.
Kemnaker menyatakan bahwa hasil penghitungan KHL ini berdasarkan kajian bersama Dewan Ekonomi Nasional dan Badan Pusat Statistik.
Berikut daftar lengkap standar KHL di 38 provinsi:
- Aceh – Rp 3.654.466
- Sumatera Utara – Rp 3.599.803
- Sumatera Barat – Rp 4.076.173
- Riau – Rp 4.158.948
- Jambi – Rp 3.931.596
- Sumatera Selatan – Rp 3.299.907
- Bengkulu – Rp 3.714.932
- Lampung – Rp 3.343.494
- Kepulauan Bangka Belitung – Rp 4.714.805
- Kepulauan Riau – Rp 5.717.082
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta – Rp 5.898.511
- Jawa Barat – Rp 4.122.871
- Jawa Tengah – Rp 3.512.997
- Daerah Istimewa Yogyakarta – Rp 4.604.982
- Jawa Timur – Rp 3.575.938
- Banten – Rp 4.295.985
- Bali – Rp 5.253.107
- Nusa Tenggara Barat – Rp 3.410.833
- Nusa Tenggara Timur – Rp 3.054.508
- Kalimantan Barat – Rp 4.083.420
- Kalimantan Tengah – Rp 4.279.888
- Kalimantan Selatan – Rp 4.112.552
- Kalimantan Timur – Rp 5.735.353
- Kalimantan Utara – Rp 4.968.935
- Sulawesi Utara – Rp3.864.224
- Sulawesi Tengah – Rp 3.546.013
- Sulawesi Selatan – Rp 3.670.085
- Sulawesi Tenggara Rp 3.645.086
- Gorontalo – Rp 3.398.395
- Sulawesi Barat – Rp 3.091.442
- Maluku – Rp 4.168.498
- Maluku Utara – Rp 4.431.339
- Papua Barat – R 5.246.172
- Papua Barat Daya – Rp 5.246.172
- Papua – Rp 5.314.281
- Papua Selatan – R 5.314.281
- Papua Tengah – Rp 5.314.281
- Papua Pegunungan – Rp 5.314.291
Sebagai contoh, UMP Yogyakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,41 juta, jauh di bawah KHL Yogyakarta yang mencapai Rp 4,6 juta.
Hal serupa terjadi di Bali, di mana UMP 2026 ditetapkan Rp 3,2 juta, sementara KHL Bali adalah Rp 5,2 juta.






